CEK TAGIHAN PBB & RETRIBUSI

Pemerintah Kota Kotamobagu — Desa Bungko
SISTEM DIGITAL 2026
Database Live
SISTEM INFORMASI TAGIHAN TERPADU

Cek Tagihan PBB & Sampah Digital

Masukkan nama lengkap, NOP, atau alamat. Sistem akan mencocokkan data E-SPPT dan retribusi sampah secara real-time menggunakan basis data terpadu.

Realisasi PBB
2026
0%
Terbayar
Terbayar
—
Sisa
—
Realisasi Retribusi
2026
0%
Terbayar
Terbayar
—
Sisa
—
PANDUAN RESMI

Cara Cek Tagihan Pajak & Retribusi

Layanan Informasi Tagihan Daerah — Desa Bungko

Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi bagi seluruh masyarakat, Pemerintah Desa Bungko menghadirkan layanan Sistem Informasi Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Retribusi Pelayanan Persampahan berbasis digital. Layanan ini memungkinkan wajib pajak dan wajib retribusi untuk memeriksa secara mandiri besaran pajak terutang, riwayat pembayaran, serta sisa kewajiban yang belum diselesaikan — kapan saja dan di mana saja.

01
Masukkan Kata Kunci
Ketik nama lengkap, NOP (cth: 001.0001-0), atau alamat objek pajak pada kolom pencarian.
02
Pencarian Otomatis
Sistem akan mencocokkan data PBB & Retribusi Sampah secara real-time dari basis data terpadu desa.
03
Lihat Status & Detail
Periksa status LUNAS / BELUM / SISA, lalu buka detail E-SPPT untuk rincian lengkap.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Kotamobagu tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Peraturan Desa Bungko tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
Maklumat Pelayanan

Kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi tagihan yang cepat, tepat, transparan, dan tanpa biaya. Seluruh data yang ditampilkan bersumber dari basis data resmi Pemerintah Desa Bungko dan diperbarui secara berkala.

Tarif Retribusi Sampah

Ditetapkan per bulan

PER BULAN
Rumah Sederhana
Hunian non permanen / semi permanen
Rp 9.000 x 12 = Rp 108.000
Rumah Permanen
Bangunan permanen warga
Rp 11.000 x 12 = Rp 132.000
Kios
Warung, bengkel kecil, usaha mikro
Rp 15.000 x 12 = Rp 180.000
Kos
Rumah kost / kontrakan
Rp 25.000 x 12 = Rp 300.000
Toko / Indomaret
Minimarket & usaha besar
Rp 200.000 x 12 = Rp 2.400.000
Penetapan tahunan = tarif bulanan × 12. Sisa = penetapan − total bayar.
Waktu Pelayanan
  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WITA
  • Jumat: 08.00 – 11.30 WITA
  • Sabtu, Minggu & Hari Libur: Tutup
Lokasi Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di Loket Kantor Desa Bungko atau melalui teller Bank BSG terdekat pada hari dan jam kerja.