Cara Cek Tagihan Pajak & Retribusi
Layanan Informasi Tagihan Daerah — Desa Bungko
Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi bagi seluruh masyarakat, Pemerintah Desa Bungko menghadirkan layanan Sistem Informasi Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Retribusi Pelayanan Persampahan berbasis digital. Layanan ini memungkinkan wajib pajak dan wajib retribusi untuk memeriksa secara mandiri besaran pajak terutang, riwayat pembayaran, serta sisa kewajiban yang belum diselesaikan — kapan saja dan di mana saja.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Desa Bungko tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
Kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi tagihan yang cepat, tepat, transparan, dan tanpa biaya. Seluruh data yang ditampilkan bersumber dari basis data resmi Pemerintah Desa Bungko dan diperbarui secara berkala.
Tarif Retribusi Sampah
Ditetapkan per bulan
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 11.30 WITA
- Sabtu, Minggu & Hari Libur: Tutup
Pembayaran dapat dilakukan di Loket Kantor Desa Bungko atau melalui teller Bank BSG terdekat pada hari dan jam kerja.